Mantan Kepala Bappeda Pulau Taliabu, Samsudin Ode Maniwi. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Front Pemuda Taliabu (FPT) akan melaporkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Syamsudin Ode Maniwi ke Polres setempat soal pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar.
Ia akan dilaporkan lantaran berbohong soal keterlibatan dirinya dalam kasus pinjaman daerah. Keterangan palsu itu, ia sampaikan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah menyelidiki penggunaan dana pinjaman daerah tahun 2022 sebesar Rp 115 miliar.
Koordinator FPT, Lifinus Setu menyampaikan bawah pernyataan mantan Kepala Bappeda telah menyesatkan publik dan berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, proseduralnya tidak sesuai dengan dokumen resmi perencanaan pembangunan daerah.
“Keterangan yang disampaikan Kepala Bappeda di depan Pansus 115 DPRD adalah sebuah kebohongan publik. Sebab, memberikan keterangan palsu dalam forum resmi pemerintahan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ke ranah hukum,” kata koordinator FPT, Lifinus Setu kepada cermat, Minggu, 12 Oktober 2025.
Kebohongan tersebut, kata ia, pastinya berdampak serius terhadap kinerja Pansus 115 DPRD yang saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman daerah. Bahkan, tidak berlandaskan dokumen perencanaan dari Bappeda.
“Kami menilai proses pinjaman daerah cacat secara prosedural. Kalau benar perencanaan pinjaman itu tidak melalui Bappeda, berarti segala pernyataan kepala Bappeda telah cacat dan secara langsung telah mencederai informasi publik,” jelasnya.
Lifinus bilang, pihaknya akan melampirkan risalah rapat Pansus, transkrip pernyataan, dan dokumen pembanding dari Bappeda yang menunjukkan adanya perbedaan data dan fakta saat melaporkan ke Polres Taliabu.
Baginya, memberikan keterangan palsu di hadapan lembaga resmi seperti DPRD dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan, Kata Lifinus, tindakan tersebut juga melanggar asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Ketika seseorang dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan dalam rangka fungsi pengawasan, maka setiap pernyataannya memiliki konsekuensi hukum. Memberikan keterangan tidak benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, mantan Kepala Bappeda telah melanggar dan melawan hukum Negara,” ujarnya.
“Dan langkah hukum ini adalah peringatan bagi pejabat agar tidak bermain dengan kebenaran di ruang publik. Kemudian, kami minta kepada pihak Polres Taliabu untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pejabat publik harus jujur dan transparan,” tutup Lifinus.
Terpisah, Ketua Pansus 115 DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, terkait rencana FPT tersebut, pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba menutup-nutupi atau memberikan keterangan tidak benar di hadapan lembaga resmi DPRD.
“Pansus bekerja berdasarkan mandat lembaga dan konstitusi. Jika ada pejabat atau mantan pejabat yang memberikan keterangan bohong, kami anggap itu sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan fungsi pengawasan DPRD,” kata ketua pansus 115 DPRD Taliabu, Budiman L Mayabubun.
Langkah masyarakat yang berinisiatif menegakkan akuntabilitas pejabat publik melalui jalur hukum, kata ia, pihak DPRD selalu mendukung.
“Kami mendukung setiap langkah masyarakat yang ingin menjaga integritas pemerintahan. Tidak boleh ada pejabat yang bermain-main dengan fakta, apalagi di forum resmi DPRD,” tegas Budi.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* 1 PERTAMA-TAMA, tahniah untuk Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda…
Pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pesisir pantai di Desa Cio Gerong-Cio Maloleo, Kecamatan…
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku Utara untuk mendengarkan langsung…
Koalisi Save Sagea kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia…
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, resmi membebaskan delapan warga adat Maba…
Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kememtrian Transmigrasi-Universitas Indonesia (Kementras-UI) bersama Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai,…