News

Miras dan Narkotika Hasil Sitaan Polda Malut Dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan ratusan botol minuman keras alias miras dan sejumlah narkotika hasil sitaan selama tiga bulan terakhir.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 6 paket ukuran besar jenis ganja dengan berat bruto 3,5 kilogram, 341 sachet plastik bening kecil ganja dan 19 sachet plastik bening kecil berisi sabu.

Sementara, barang bukti minuman keras yaitu 36 botol bir putih, 51 botol bir hitam, 51 botol minuman keras jenis arak cina ukuran 2 liter.

 

Kemudian 28 botol minuman keras bir China ukuran 600 ml, 97 kaleng bir putih dan 380 kantong plastik minuman keras jenis captikus serta 20 botol captikus.

Barang bukti narkoba dan minuman keras ini sebagian besar tidak ditemukan pelakunya. Hanya ada beberapa pelaku dengan barang bukti narkotika kecil sehingga dilakukan restoratif justice.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari razia akhir tahun natal dan tahun baru 2023 tiga bulan terakhir, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2023,” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis, 21 Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti oleh Polda Malut. Foto: Samsul/cermat

Minchael menyebut minuman keras berlabel yang dilakukan penyitaan ini rata-rata di tempat hiburan malam di Kota Ternate.

“Sementara, untuk miras China dan ganja serta sabu itu disita di tempat pengiriman barang dan jasa yang ada di Kota Ternate,” ucapnya.

Alumni Akpol 1997 ini bilang, untuk ganja dan minuman cina yang berukuran besar pada saat diambil anggota Ditresnarkoba tidak menemukan pemiliknya.

Hal itu karena saat monitoring, tidak satupun pemilik yang datang mengambil di jasa pengiriman.

“Untuk sejumlah sachet sabu dan ganja dengan barang bukti rata-rata 0, anggota berhasil menangkap pelakunya kurang lebih 9 orang di TKP yang berbeda. Mereka ini kategori korban, sehingga dilakukan dilakukan Restoratif Justice (RJ),” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat 

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago