News  

DPRD Halut Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Rancangan KUA-PPAS 2025

Paripurna DPRD Halmahera Utara. Foto: Istimewa

DPRD Halmahera Utara resmi menggelar paripurna rancangan peraturan daerah (Perda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan rancangan KUA-PPAS tahun 2025, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G Kitong mengatakan, paripurna pertanggungjawaban APBD ini merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.

“Secara normatif mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD,” kata Janlis.

Dalam konteks administrasi negara, ia bilang, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada 4 Juli 2024.

“Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4 dan 23 Juli 2024. Di mana dalam pembahasan Ranperda tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Menurutnya capaian pendapatan daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jauh dari yang diharapkan. Di Tahun 2023, realisasi Pajak Daerah hanya mencapai 46 persen dari yang ditargetkan, dan Retribusi Daerah hanya mencapai 37 persen dari yang ditargetkan. “Itu berarti perlu dievaluasi kembali, agar ke depan, pencapaian target kedua potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Hak-hak para ASN, Aparat Pemerintah Desa, Tenaga Honorer dan lain sebagainya.

“Hal ini masih menjadi problem yang perlu segera diselesaikan dengan baik. Belum terealisasinya hak-hak para aparatur ini dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, yang sudah tentu berdampak pula pada kondisi pasar yang ada saat ini,” jelasnya.

Baca Juga:  AMPP Togammoloka Desak Polda Maluku Utara Periksa Kuasa Hukum PT NHM

Selanjutnya, pembentukan Perda di DPRD. Salah satu fungsi utama lembaga DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, namun banyak Rancangan Perda di DPRD yang belum dapat diselesaikan sampai dengan saat ini, karena terkendala anggaran kerjasama pembentukan Perda.

“Harapan Kami, anggaran untuk pembentukan Peraturan Daerah juga perlu menjadi perhatian Kita bersama, agar fungsi pembentukan Perda yang melekat di DPRD dapat berjalan dengan baik, karena salah satu indikator penilaian kinerja DPRD adalah Peraturan Daerah yang dihasilkan. Oleh karena itu, ini hendaknya menjadi perhatian Kita bersama, karena mengingat beberapa bulan lagi Kami akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024,” ucapnya.

Dimana persetujuan tersebut dilakukan berdasarkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Nomor 170/VI/2024 tentang persetujuan penetapan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2023.

Bupati Halut Ir Frans Manery menyebutkan bahwa ranperda tentang laporan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, yang diajukan oleh eksekutif telah disetujui bersama antara pemerintah Kabupaten Halmahera utara dengan DPRD kabupaten Halmahera Utara. Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan, bahwa Raperda kabupaten kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dprd, dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan kepada gubernur maluku utara untuk dilakukan evaluasi

Baca Juga:  Polda Malut Diminta Usut Dugaan Mafia BBM di SPBU Batu Anteru, Ternate

Bupati juga mengatakan bahwa laporan keuangan daerah pemerintah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2023, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

“Segala saran masukan yang kami terima baik pada rapat pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD, rapat komisi- komisi dprd, rapat badan anggaran maupun rapat penyampaian pendapat akhir. Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk itu pada kesempatan ini pula, kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan baik yang disampaikan melalui pandangan umum, rapat Komisi DPRD dan rapat Badan Anggaran DPRD maupun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD,” jelasnya.