News  

Kajati Malut Paparkan Capaian Kinerja dan Kendala Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI

Rombongan Komisi III DPR RI saat foto bersama dengan jajaran Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu yang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Kamis, 23 Juli 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, bersama anggota Komisi III, yakni Machfud Arifin, Ecky Awal Mucharam, Martin D. Tumbelaka, Merry Chriesty Barends, Siti Aisyah, Widya Pratiwi, dan Benny Utama.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, para pejabat utama Kejati, Polda, BNNP, serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kapolres se-Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memaparkan capaian kinerja institusinya, berbagai kendala dalam penegakan hukum, rencana strategis, program prioritas, hingga target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2027.

Sufari mengungkapkan, Kejati Maluku Utara beserta seluruh kejaksaan negeri di wilayah hukumnya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penanganan perkara.

“Beberapa kendala yang kami hadapi antara lain tingginya biaya operasional penanganan perkara, penanganan perkara yang bersifat sulit atau kompleks, serta keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kejati Maluku Utara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, seperti pelaksanaan sidang atau koordinasi melalui zoom meeting, guna menekan biaya operasional. Selain itu, pihaknya juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam menangani perkara yang kompleks.

Sementara untuk mengatasi keterbatasan lembaga pemasyarakatan, Kejati melakukan koordinasi dengan kepolisian agar tahanan yang masih dalam proses penuntutan maupun persidangan dapat dititipkan sementara di rumah tahanan Polres maupun Polsek setempat.

Baca Juga:  Menang Gugatan di PTUN, 5 Calon Kades di Morotai Segera Dilantik Bupati

Sebagai solusi jangka panjang, Sufari mengusulkan pembangunan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap kabupaten/kota di Maluku Utara.

Terkait rencana strategis, Sufari menjelaskan terdapat tujuh bidang prioritas yang akan menjadi fokus Kejati Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Program tersebut akan dijalankan oleh Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, serta Bidang Pengawasan.

Ia juga menegaskan pentingnya reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejati Maluku Utara, melalui pembinaan integritas, peningkatan profesionalisme jaksa, serta penerapan kode etik dalam setiap penanganan perkara.

Selain itu, menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, Sufari meminta seluruh jaksa mampu beradaptasi dengan perubahan norma hukum pidana maupun hukum acara pidana beserta implikasinya terhadap kebijakan penuntutan.

“Identifikasi setiap kendala, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi maupun penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Tingkatkan kompetensi serta perkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian agar penegakan hukum berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi