Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dilaporkan ke Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan.
Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial LS. Tak sendiri, mantan bupati yang akrab dengan panggilan singkatan MK ini dilaporkan bersama beberapa orang lainnya.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini diketahui sebesar Rp 5,2 miliar yang diduga dipakai saat konsolidasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada 2019.
Dengan uang Rp 5,2 miliar itu, LS dijanjikan akan diberikan proyek. Tetapi ketika pasangan Usman Sidik dan Basam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 2020, proyek tak kunjung diberikan.
Kasus tersebut telah diterima sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana dalam Pasal 378 dan 362 KUHPidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporannya masih dikaji, apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti,” jelas Asri, Kamis, 15 Juni 2023.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, kalau alat buktinya cukup bukti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Selesai kaji baru kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…