Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum anggota Polres Halmahera Timur, Aipda AA akan dilaporkan oleh istrinya, FAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Sebelumnya, FFA melalui kuasa hukumnya, Fadly S Tuanani telah melaporkan kasus tersebut ke bidang Propam Polda Maluku Utara.
Namun, setelah diproses, putusan sidang dinilai tidak memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun pelaku dikabarkan telah mengikuti sidang kode etik. Karena itu, kini FAA akan membuat laporan lagi ke Direskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat, mengaku akan memproses semua laporan yang masuk.
“Yang pasti, jika sudah ada laporan atau pengaduan tentunya dia akan ditindaklanjuti,” jelas Michael di ruang kerjanya, Kamis, 30 November 2023.
Kendati begitu, kata Michael, setelah menerima laporan, penyidik akan masih pelajari, apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Penyidik akan proses, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…