Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum anggota Polres Halmahera Timur, Aipda AA akan dilaporkan oleh istrinya, FAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Sebelumnya, FFA melalui kuasa hukumnya, Fadly S Tuanani telah melaporkan kasus tersebut ke bidang Propam Polda Maluku Utara.
Namun, setelah diproses, putusan sidang dinilai tidak memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun pelaku dikabarkan telah mengikuti sidang kode etik. Karena itu, kini FAA akan membuat laporan lagi ke Direskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat, mengaku akan memproses semua laporan yang masuk.
“Yang pasti, jika sudah ada laporan atau pengaduan tentunya dia akan ditindaklanjuti,” jelas Michael di ruang kerjanya, Kamis, 30 November 2023.
Kendati begitu, kata Michael, setelah menerima laporan, penyidik akan masih pelajari, apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Penyidik akan proses, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…