Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum anggota Polres Halmahera Timur, Aipda AA akan dilaporkan oleh istrinya, FAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Sebelumnya, FFA melalui kuasa hukumnya, Fadly S Tuanani telah melaporkan kasus tersebut ke bidang Propam Polda Maluku Utara.
Namun, setelah diproses, putusan sidang dinilai tidak memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun pelaku dikabarkan telah mengikuti sidang kode etik. Karena itu, kini FAA akan membuat laporan lagi ke Direskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat, mengaku akan memproses semua laporan yang masuk.
“Yang pasti, jika sudah ada laporan atau pengaduan tentunya dia akan ditindaklanjuti,” jelas Michael di ruang kerjanya, Kamis, 30 November 2023.
Kendati begitu, kata Michael, setelah menerima laporan, penyidik akan masih pelajari, apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Penyidik akan proses, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…
Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…