Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Jaksa. Foto: Humas Polres
Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tersangka pemilik narkoba jenis ganja 1,7 Kilogram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
Tersangka merupakan karyawan jasa pengiriman barang J&T, yang diarahkan bersama barang bukti setelah Kejari menerbitkan surat P-21 Nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat Nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal Kamis, 13 Februari 2025.
“Tersangka S.R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Umar menambahkan, tersangka diduga tanpa hak dan secara senagaja melawan hukum. Sebab ia menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
“Tersangka dan barang bukti turut diserahkan, yaitu dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram,” akuinya.
Kemudian dua buah kotak tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resinya, serta satu unit HP Infinix Hot 12 Play warna biru, juga satu kartu SIM.
Umar bilang, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus S.R selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…