News  

Oknum Karyawan J&T Ternate yang Terlibat Kasus Narkoba Telah Diserahkan ke Jaksa

Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Jaksa. Foto: Humas Polres

Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tersangka pemilik  narkoba jenis ganja 1,7 Kilogram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Tersangka merupakan karyawan jasa pengiriman barang J&T, yang diarahkan bersama barang bukti setelah Kejari menerbitkan surat P-21 Nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat Nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal Kamis, 13 Februari 2025.

“Tersangka S.R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya, Kamis, 13 Febuari 2025.

Umar menambahkan, tersangka diduga tanpa hak dan secara senagaja melawan hukum. Sebab ia menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.

“Tersangka dan barang bukti turut diserahkan, yaitu dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram,” akuinya.

Kemudian dua buah kotak tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resinya, serta satu unit HP Infinix Hot 12 Play warna biru, juga satu kartu SIM.

Umar bilang, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus S.R selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPRD Ternate Soroti PAD yang Belum Capai Target
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi