News

Pakai Saksi Palsu saat Nikahi Oknum Lurah, Seorang Suami di Ternate Dipolisikan

Seorang pria berinisial AP (63 Tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, diadukan istri sahnya, MD (43 Tahun) ke Polres Ternate atas dugaan nikah tanpa izin, Senin, 14 Agustus 2023.

AP diduga menikahi FS, yang merupakan oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kamis (10/8) malam. FS pun turut menjadi terlapor.

“Kami membuat laporan pengaduan karena status dari ibu MD dengan AP ini masih suami istri,” kata Mirjan Marsaoly, kuasa hukum MD.

Mirjan menjelaskan, memang beberapa bulan lalu AP sudah mengajukan permohonan cerai terhadap MD ke Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA.

PA pun telah menjatuhkan putusan verstek, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena MD masih melakukan upaya hukum verzet (perlawanan).

“Untuk itu kami meminta kepada wali kota untuk bisa mengevaluasi oknum lurah tersebut, karena beliau tahu pasti AP ini masih berstatus suami orang,” kata Mirjan.

Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum MD menambahkan, pernikahan yang dilakukan AP merupakan perbuatan pidana karena tanpa izin MD yang masih istri sahnya.

“Dan akan kami masukkan bukti-bukti (video) terkait pernikahan itu yang diunggah AP dan oknum lurah ini,” timpalnya.

MD dalam kesempatan itu menceritakan, sidang perceraian yang dimohonkan suaminya terdapat sejumlah masalah. Di antaranya AP diduga menggunakan saksi palsu dan alamat MD pun dipalsukan.

Selain itu, di dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan hak anak istri, seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Saat putusan itu diputuskan pun tidak ada pemberitahuan kepada MD.

“Di sini masih ada waktu beberapa hari jadi saya verzet, saya gugat kembali,” ungkap MD.

Isi gugatan perlawanan atau verzet itu, kata MD, adalah mengharuskan AP untuk bisa bertanggung jawab terhadap dua anak dari perkawinannya dengan MD yang kini berusia 21 tahun dan 14 tahun.

“Makanya sebelum inkrah saya ajukan perlawanan (verzet),” pungkasnya.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Peringati WCD, Walkot Ternate Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengajak semua elemen masyarakat membangun budaya hidup bersih, sehat…

2 jam ago

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

18 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

18 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

19 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

20 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

24 jam ago