News

Pakai Saksi Palsu saat Nikahi Oknum Lurah, Seorang Suami di Ternate Dipolisikan

Seorang pria berinisial AP (63 Tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, diadukan istri sahnya, MD (43 Tahun) ke Polres Ternate atas dugaan nikah tanpa izin, Senin, 14 Agustus 2023.

AP diduga menikahi FS, yang merupakan oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kamis (10/8) malam. FS pun turut menjadi terlapor.

“Kami membuat laporan pengaduan karena status dari ibu MD dengan AP ini masih suami istri,” kata Mirjan Marsaoly, kuasa hukum MD.

Mirjan menjelaskan, memang beberapa bulan lalu AP sudah mengajukan permohonan cerai terhadap MD ke Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA.

PA pun telah menjatuhkan putusan verstek, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena MD masih melakukan upaya hukum verzet (perlawanan).

“Untuk itu kami meminta kepada wali kota untuk bisa mengevaluasi oknum lurah tersebut, karena beliau tahu pasti AP ini masih berstatus suami orang,” kata Mirjan.

Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum MD menambahkan, pernikahan yang dilakukan AP merupakan perbuatan pidana karena tanpa izin MD yang masih istri sahnya.

“Dan akan kami masukkan bukti-bukti (video) terkait pernikahan itu yang diunggah AP dan oknum lurah ini,” timpalnya.

MD dalam kesempatan itu menceritakan, sidang perceraian yang dimohonkan suaminya terdapat sejumlah masalah. Di antaranya AP diduga menggunakan saksi palsu dan alamat MD pun dipalsukan.

Selain itu, di dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan hak anak istri, seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Saat putusan itu diputuskan pun tidak ada pemberitahuan kepada MD.

“Di sini masih ada waktu beberapa hari jadi saya verzet, saya gugat kembali,” ungkap MD.

Isi gugatan perlawanan atau verzet itu, kata MD, adalah mengharuskan AP untuk bisa bertanggung jawab terhadap dua anak dari perkawinannya dengan MD yang kini berusia 21 tahun dan 14 tahun.

“Makanya sebelum inkrah saya ajukan perlawanan (verzet),” pungkasnya.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago