News

Pakai Saksi Palsu saat Nikahi Oknum Lurah, Seorang Suami di Ternate Dipolisikan

Seorang pria berinisial AP (63 Tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, diadukan istri sahnya, MD (43 Tahun) ke Polres Ternate atas dugaan nikah tanpa izin, Senin, 14 Agustus 2023.

AP diduga menikahi FS, yang merupakan oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kamis (10/8) malam. FS pun turut menjadi terlapor.

“Kami membuat laporan pengaduan karena status dari ibu MD dengan AP ini masih suami istri,” kata Mirjan Marsaoly, kuasa hukum MD.

Mirjan menjelaskan, memang beberapa bulan lalu AP sudah mengajukan permohonan cerai terhadap MD ke Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA.

PA pun telah menjatuhkan putusan verstek, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena MD masih melakukan upaya hukum verzet (perlawanan).

“Untuk itu kami meminta kepada wali kota untuk bisa mengevaluasi oknum lurah tersebut, karena beliau tahu pasti AP ini masih berstatus suami orang,” kata Mirjan.

Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum MD menambahkan, pernikahan yang dilakukan AP merupakan perbuatan pidana karena tanpa izin MD yang masih istri sahnya.

“Dan akan kami masukkan bukti-bukti (video) terkait pernikahan itu yang diunggah AP dan oknum lurah ini,” timpalnya.

MD dalam kesempatan itu menceritakan, sidang perceraian yang dimohonkan suaminya terdapat sejumlah masalah. Di antaranya AP diduga menggunakan saksi palsu dan alamat MD pun dipalsukan.

Selain itu, di dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan hak anak istri, seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Saat putusan itu diputuskan pun tidak ada pemberitahuan kepada MD.

“Di sini masih ada waktu beberapa hari jadi saya verzet, saya gugat kembali,” ungkap MD.

Isi gugatan perlawanan atau verzet itu, kata MD, adalah mengharuskan AP untuk bisa bertanggung jawab terhadap dua anak dari perkawinannya dengan MD yang kini berusia 21 tahun dan 14 tahun.

“Makanya sebelum inkrah saya ajukan perlawanan (verzet),” pungkasnya.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

5 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

16 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

18 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

18 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

21 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

1 hari ago