Seorang pria berinisial AP (63 Tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, diadukan istri sahnya, MD (43 Tahun) ke Polres Ternate atas dugaan nikah tanpa izin, Senin, 14 Agustus 2023.
AP diduga menikahi FS, yang merupakan oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kamis (10/8) malam. FS pun turut menjadi terlapor.
“Kami membuat laporan pengaduan karena status dari ibu MD dengan AP ini masih suami istri,” kata Mirjan Marsaoly, kuasa hukum MD.
Mirjan menjelaskan, memang beberapa bulan lalu AP sudah mengajukan permohonan cerai terhadap MD ke Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA.
PA pun telah menjatuhkan putusan verstek, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena MD masih melakukan upaya hukum verzet (perlawanan).
“Untuk itu kami meminta kepada wali kota untuk bisa mengevaluasi oknum lurah tersebut, karena beliau tahu pasti AP ini masih berstatus suami orang,” kata Mirjan.
Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum MD menambahkan, pernikahan yang dilakukan AP merupakan perbuatan pidana karena tanpa izin MD yang masih istri sahnya.
“Dan akan kami masukkan bukti-bukti (video) terkait pernikahan itu yang diunggah AP dan oknum lurah ini,” timpalnya.
MD dalam kesempatan itu menceritakan, sidang perceraian yang dimohonkan suaminya terdapat sejumlah masalah. Di antaranya AP diduga menggunakan saksi palsu dan alamat MD pun dipalsukan.
Selain itu, di dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan hak anak istri, seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Saat putusan itu diputuskan pun tidak ada pemberitahuan kepada MD.
“Di sini masih ada waktu beberapa hari jadi saya verzet, saya gugat kembali,” ungkap MD.
Isi gugatan perlawanan atau verzet itu, kata MD, adalah mengharuskan AP untuk bisa bertanggung jawab terhadap dua anak dari perkawinannya dengan MD yang kini berusia 21 tahun dan 14 tahun.
“Makanya sebelum inkrah saya ajukan perlawanan (verzet),” pungkasnya.
———
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi