Ilustrasi pijat || Foto: Pixabay
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mengeluarkan edaran terkait pembatasan aktivitas tempat hiburan malam termasuk panti pijat (Apa) selama ramadan tahun 2025.
Pembatasan beserta larangan beroperasi ini berdasarkan edaran tentang seruan bersama menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriyah dengan nomor 100.3/13/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut tertuang delapan poin imbauan yang ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen, wisma, caffe, restoran, rumah makan, spa, panti pijat dan penanggung jawab pasar malam.
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, tujuan dikeluarkannya surat edaran seruan ramadan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang tangah melakukan ibadah puasa.
Oleh karena itu, Rizal berharap, surat edaran ini bisa ditaati oleh pihak-pihak yang ditujukan.
“Jadi surat edaran ini sifatnya membatasi, bukan melarang. Contohnya rumah makan yang biasanya buka mulai dari pagi atau siang hari, di bulan ramadan ini bukanya di sore hari menjelang buka puasa,” ujar Rizal, Kamis, 27 Februari 2024.
Selain pembatasan tersebut, Rizal meminta agar pihak pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik, pap dan karaoke agar tutup selama bulan ramadan ini.
“Selain tempat hiburan malam, hal ini juga berlaku untuk tempat spa dan juga panti pijat,” tutur Rizal.
Sementara bagi tempat hiburan malam yang tidak mengikuti edaran yang telah dikeluarkan akan diberi sanksi penindakan pencabutan izin.
“Jika kedapatan ada diskotik, pap, panti pijat atau spa yang masih beroperasi maka Pemkot Ternate tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha tempat tersebut,” tegas Rizal.
Oleh Andy Hadiyanto Dosen PAI UNJ / Ketua Umum Asosiasi Dosen PAI se-Indonesia (ADPISI) …
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…