News

Panti Pijat di Ternate Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mengeluarkan edaran terkait pembatasan aktivitas tempat hiburan malam termasuk panti pijat (Apa) selama ramadan tahun 2025.

Pembatasan beserta larangan beroperasi ini berdasarkan edaran tentang seruan bersama menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriyah dengan nomor 100.3/13/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut tertuang delapan poin imbauan yang ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen, wisma, caffe, restoran, rumah makan, spa, panti pijat dan penanggung jawab pasar malam.

Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, tujuan dikeluarkannya surat edaran seruan ramadan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang tangah melakukan ibadah puasa.

Oleh karena itu, Rizal berharap, surat edaran ini bisa ditaati oleh pihak-pihak yang ditujukan.

“Jadi surat edaran ini sifatnya membatasi, bukan melarang. Contohnya rumah makan yang biasanya buka mulai dari pagi atau siang hari, di bulan ramadan ini bukanya di sore hari menjelang buka puasa,” ujar Rizal, Kamis, 27 Februari 2024.

Selain pembatasan tersebut, Rizal meminta agar pihak pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik, pap dan karaoke agar tutup selama bulan ramadan ini.

“Selain tempat hiburan malam, hal ini juga berlaku untuk tempat spa dan juga panti pijat,” tutur Rizal.

Sementara bagi tempat hiburan malam yang tidak mengikuti edaran yang telah dikeluarkan akan diberi sanksi penindakan pencabutan izin.

“Jika kedapatan ada diskotik, pap, panti pijat atau spa yang masih beroperasi maka Pemkot Ternate tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha tempat tersebut,” tegas Rizal.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat
redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago