News

Panwaslu Patani Utara Tuntaskan Tahap Sosialisasi Terkait Netralitas Aparatur Desa

Panwaslu Kecamatan Patani Utara bersama Sahabat Panwaslu Desa akhirnya menuntaskan tahapan sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Desa.

Sosialisasi ini disasarkan kepada enam desa definitif dan empat desa persiapaan di wilayah Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Anggota Panwaslu Patani Utara, Sukarman Kasim mengatakan, tahapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman serta imbauan terhadap perangkat desa tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Hal ini juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa serta UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang,” kata Sukarman yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Kamis, 03 Agustus 2023.

Mengutip undang-undang tersebut, Sukarman menjabarkan bahwa setiap kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik bahkan terlibat dalam kampanye.

“Dalam UU Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irfan Ahmad menambahkan, sosialisasi dilakukan kepada para kepala desa, anggota BPD dan perangkat lainnya.

Irfan juga mengingatkan, dalam UU Pemilu pasal 490, menyebutkan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun.

“Kemudian ada juga denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tegas Irfan.

Usai selesainya tahapan tersebut, kata Irfan, pihaknya berharap agar pelaksanaan Pemilu di tahun mendatang dapat berjalan dengan baik.

“Intinya, Bersama Bawaslu (kita) Tegakkan Keadilan Pemilu,” cetusnya.

————–

Penulis: Tim Cermat

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

8 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

10 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

11 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

11 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

11 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

12 jam ago