News

Panwaslu Patani Utara Tuntaskan Tahap Sosialisasi Terkait Netralitas Aparatur Desa

Panwaslu Kecamatan Patani Utara bersama Sahabat Panwaslu Desa akhirnya menuntaskan tahapan sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Desa.

Sosialisasi ini disasarkan kepada enam desa definitif dan empat desa persiapaan di wilayah Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Anggota Panwaslu Patani Utara, Sukarman Kasim mengatakan, tahapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman serta imbauan terhadap perangkat desa tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Hal ini juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa serta UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang,” kata Sukarman yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Kamis, 03 Agustus 2023.

Mengutip undang-undang tersebut, Sukarman menjabarkan bahwa setiap kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik bahkan terlibat dalam kampanye.

“Dalam UU Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irfan Ahmad menambahkan, sosialisasi dilakukan kepada para kepala desa, anggota BPD dan perangkat lainnya.

Irfan juga mengingatkan, dalam UU Pemilu pasal 490, menyebutkan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun.

“Kemudian ada juga denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tegas Irfan.

Usai selesainya tahapan tersebut, kata Irfan, pihaknya berharap agar pelaksanaan Pemilu di tahun mendatang dapat berjalan dengan baik.

“Intinya, Bersama Bawaslu (kita) Tegakkan Keadilan Pemilu,” cetusnya.

————–

Penulis: Tim Cermat

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

5 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

14 jam ago