News

PD Tidar Malut Deklarasi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo

Tunas Indonesia Raya (Tidar) Maluku Utara resmi mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Pengurus Daerah Tidar Malut Rizky Suhri mengatakan, deklarasi ini merupakan langkah tindaklanjut dari deklarasi PP Tidar yang telah menyatakan dukungan kepada Gibran sebagai Bacapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Kami PD Tidar Provinsi Malut menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mendukung penuh Mas Gibran sebagai calon pasangan Pak Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti,” kata Rizky dalam konferensi pers di Caffe Bilangan Jati, Kota Ternate, Rabu, 11 Oktober 2023.

Rizky menyebut bahwa ada banyak kesamaan visi yang digaungkan anak Presiden RI tersebut dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran adalah figur representasi kaum milenial.

“Kami melihat tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas, yaitu  Gibran Rakabuming Raka,” ujar Rizky.

Baca Juga: Rampai Nusantara Malut Dorong Gibran Rakabuming Jadi Cawapres RI

Ia menilai Gibran merupakan sosok anak muda yang berani mengambil langkah kongkrit. Hal itu seiring dengan eskalasi nasional DPT yang didominasi generasi Z dan generasi milenial dengan presentase lebih dari 56 persen.

“Harus disadari bahwa pada Pemilu 2024 ini anak muda memiliki kekuatan 56,45 persen suara pemilih, dengan total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih,” paparnya.

Sementara Sekertaris PD Tidar Malut, Ismit Abbas Hatary menambahkan, sebagai kaum muda Tidar menyadari bahwa di tahun 2024 sudah tentu anak muda memiliki kekuatan dengan representase 56 persen, ruang itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan kepada mas Gibran.

“Kami yakin bahwa Gibran merupakan sosok yang layak untuk mendampingi pak Prabowo dan kami juga yakin dengan komitmen Pak Prabowo dalam memberikan ruang besar untuk anak-anak muda di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum PD Tidar Malut, Taufik Syahril Layn menyebut hingga ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Yang mana diketahui, sambung Taufik, peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung putusan MK.

“Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun,” sebutnya.

Ia bilang, PD Tidar Malut mengaku akan menunggu putusan tersebut pada 16 Oktober 2023 mendatang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago