News

PD Tidar Malut Deklarasi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo

Tunas Indonesia Raya (Tidar) Maluku Utara resmi mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Pengurus Daerah Tidar Malut Rizky Suhri mengatakan, deklarasi ini merupakan langkah tindaklanjut dari deklarasi PP Tidar yang telah menyatakan dukungan kepada Gibran sebagai Bacapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Kami PD Tidar Provinsi Malut menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mendukung penuh Mas Gibran sebagai calon pasangan Pak Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti,” kata Rizky dalam konferensi pers di Caffe Bilangan Jati, Kota Ternate, Rabu, 11 Oktober 2023.

Rizky menyebut bahwa ada banyak kesamaan visi yang digaungkan anak Presiden RI tersebut dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran adalah figur representasi kaum milenial.

“Kami melihat tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas, yaitu  Gibran Rakabuming Raka,” ujar Rizky.

Baca Juga: Rampai Nusantara Malut Dorong Gibran Rakabuming Jadi Cawapres RI

Ia menilai Gibran merupakan sosok anak muda yang berani mengambil langkah kongkrit. Hal itu seiring dengan eskalasi nasional DPT yang didominasi generasi Z dan generasi milenial dengan presentase lebih dari 56 persen.

“Harus disadari bahwa pada Pemilu 2024 ini anak muda memiliki kekuatan 56,45 persen suara pemilih, dengan total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih,” paparnya.

Sementara Sekertaris PD Tidar Malut, Ismit Abbas Hatary menambahkan, sebagai kaum muda Tidar menyadari bahwa di tahun 2024 sudah tentu anak muda memiliki kekuatan dengan representase 56 persen, ruang itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan kepada mas Gibran.

“Kami yakin bahwa Gibran merupakan sosok yang layak untuk mendampingi pak Prabowo dan kami juga yakin dengan komitmen Pak Prabowo dalam memberikan ruang besar untuk anak-anak muda di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum PD Tidar Malut, Taufik Syahril Layn menyebut hingga ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Yang mana diketahui, sambung Taufik, peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung putusan MK.

“Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun,” sebutnya.

Ia bilang, PD Tidar Malut mengaku akan menunggu putusan tersebut pada 16 Oktober 2023 mendatang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago