Pelaku RM saat diserahkan ke Kejari Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka pemerkosa anak kandung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Bersamaan dengan barang bukti, penyerahan tersangka inisial RM (38) ini dilakukan pada Jumat, 17 November 2023 di Kantor Kejari Halmahera Utara.
RM Diserahkan oleh BRIPTU Grace Sora Unit I PPA Sat Reskrim Polres dan diterima JPU Kejari Halut, Kemal.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1259/Q.2.12/Eku.1/11/2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 57/ VIII/ 2023 / Reskrim, tanggal 08 Agustus 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M Thoha Alhadar mengatakan, RM disangkakan dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia.
Kemudian nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana.
“Barang buktinya yakni 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 buah baju lengan pendek warna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah rok panjang warna abu-abu,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi atensi publik sampai dari Kementerian hinnga ke Halmahera Utara.
“Kasus Rawajaya yang pelakunya seorang ayah kandung dan 2 orang korban adalah anak kandungnya sendiri dan ini merupakan kasus atensi publik sampai dari kementerian turun ke Halut,” tandasnya.
—–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat Husni
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…