Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat. Foto: Humas Pemda Haltim
Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga tahun ini telah menunggak
Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 35 miliar.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat mengatakan, tagihan utang DBH tersebut rencananya dibayar Gubernur Sherly Djoanda secara bertahap tahun ini. Namun besaran DBH yang akan dibayarkan tersebut belum diketahui pasti.
“Ibu Gubernur sudah berjanji untuk secepatnya melakukan pembayaran cicilan untuk tagihan utang DBH Halmahera Timur. Tapi sampai sekarang kami belum dapat nominalnya kira-kira berapa yang akan dibayar provinsi ke Halmahera Timur,” kata Ricky, Kamis, 15 2025.
Pemda Halmahera Timur meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan pembayaran angsuran DBH tepat waktu dan secara transparan. Sebab menurut Ricky, meski telah dijanjikan untuk dilakukan pembayaran secara bertahap, Pemda Haltim berkeinginan pemerintah provinsi bisa transparan terkait besaran DBH yang akan dibayarkan tahun ini agar dapat dimasukkan dalam pencatatan pendapatan daerah.
“Jadi Halmahera Timur mau dibayar berapa agar kami bisa masukkan dalam pencatatan pendapatan APBD sehingga tidak berpengaruh dengan surplus defisitnya belanja. Kami tidak paksakan ke provinsi tapi kalaupun provinsi mau bayar maka provinsi diminta mau bayar berapa sehingga itu bisa kami catatkan di APBD,” tandasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…