Advetorial

Pemkot Ternate Mulai Berlakukan PBG sebagai Pengganti IMB

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara 2024 telah memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Februari.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berisikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan.

Sama halnya dengan IMB, Bahtiar bilang, PBG sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembagunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tesebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG sendiri dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” kata Bahtiar, Selasa, 23 April 2024.

Bahtiar menyebutkan, perbedaan yang mendasar antara PBG dan IMB adalah sistem pelayanannya, yang mana pada IMB dulu masih menggunakan sistem manual dimana pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh pelayanan. Sedangkan pada PBG, sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR RI. Aplikasi yang digunakan adalah SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalu website simbg.pupr.goid.

Dari perbedaan sistem pelayanan inilah, lanjut Bahtiar, yang membuat PBG dapat lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat karena telah berbasis aplikasi digital berbasis website. Sehingga masyarakat dapat secara langsung mengakses dan mengetahui mulai dari persyaratan hingga besaran retribusi yang harus dibayar untuk memperoleh PBG ini.

“Semua informasi telah lengkap dan dapat dilihat pada laman simbg.pupr.go.id,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, DPMPTSP Kota Ternate sendiri sebagai OPD penyelenggara perizinan di Kota Ternate dengan sumber daya yang ada telah siap untuk menyelenggarakan PBG ini, dengan tentunya melibatkan Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi tekni PBG.

“Untuk itulah, kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate yang ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung untuk keperluan pembangunan gedung baik untuk pribadi dan usaha dapat langsung mengakses aplikasi simbg.pupr.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu. Jika terdapat kendala atau masih bingung dalam penggunaan aplikasi ini dapat menghubungi DPMPTSP Kota Ternate atau sekretariat PBG di Dinas PUPR Kota Ternate,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

3 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

13 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

14 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

15 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

16 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

16 jam ago