Advetorial

Pemkot Ternate Mulai Berlakukan PBG sebagai Pengganti IMB

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara 2024 telah memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Februari.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berisikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan.

Sama halnya dengan IMB, Bahtiar bilang, PBG sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembagunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tesebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG sendiri dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” kata Bahtiar, Selasa, 23 April 2024.

Bahtiar menyebutkan, perbedaan yang mendasar antara PBG dan IMB adalah sistem pelayanannya, yang mana pada IMB dulu masih menggunakan sistem manual dimana pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh pelayanan. Sedangkan pada PBG, sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR RI. Aplikasi yang digunakan adalah SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalu website simbg.pupr.goid.

Dari perbedaan sistem pelayanan inilah, lanjut Bahtiar, yang membuat PBG dapat lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat karena telah berbasis aplikasi digital berbasis website. Sehingga masyarakat dapat secara langsung mengakses dan mengetahui mulai dari persyaratan hingga besaran retribusi yang harus dibayar untuk memperoleh PBG ini.

“Semua informasi telah lengkap dan dapat dilihat pada laman simbg.pupr.go.id,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, DPMPTSP Kota Ternate sendiri sebagai OPD penyelenggara perizinan di Kota Ternate dengan sumber daya yang ada telah siap untuk menyelenggarakan PBG ini, dengan tentunya melibatkan Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi tekni PBG.

“Untuk itulah, kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate yang ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung untuk keperluan pembangunan gedung baik untuk pribadi dan usaha dapat langsung mengakses aplikasi simbg.pupr.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu. Jika terdapat kendala atau masih bingung dalam penggunaan aplikasi ini dapat menghubungi DPMPTSP Kota Ternate atau sekretariat PBG di Dinas PUPR Kota Ternate,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pemkot Ternate Fasilitasi Biaya PTSL, 500 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat

Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuhan panitia ajudikasi dan satuan…

9 menit ago

Rizal: Pemkot Siap Lepas Aset Pembangunan Dermaga di Batang Dua

Rencana pengembangan infrastruktur transportasi laut Dermaga Semut dan Dermaga Mayau di Batang Dua, Kota Ternate,…

3 jam ago

Sekda Malut Buka Workshop TPAKD: Transformasi Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Samsuddin Abdul Kadir, Sekertaris Daerah Maluku Utara, resmi membuka kegiatan Coaching Clinic dan Workshop Evaluasi…

3 jam ago

NHM Peduli Kirim Bantuan Pangan Masif: 100 Ton Beras dan 800.000 Mi Instan untuk Aceh

Menjelang bulan suci Ramadhan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli menyalurkan bantuan…

4 jam ago

Cek Kesehatan Gratis di Morotai Sasar Siswa SMAN 1

Puluhan siswa SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

16 jam ago

MTQ Jazirahtul Mulk 2026 Siap Digelar

Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) bakal menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Jazirahtul Mulk tahun 2026…

16 jam ago