Kawasan Kuliner Pandara Kananga di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menetapkan biaya sewa lapak sebesar Rp 840 ribu setiap bulan. Sewa lapak ini berlaku kepada 32 pedagang yang menempati lapak di kawasan Kuliner Pandara Kananga.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, Muhammad Syafei.
Menurut Syafei, biaya sewa lapak ini ditentukan dalam 5 poin rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Ternate dengan para pedagang.
“Jadi harga lapak itu awalnya pedagang bayar setengah 420 ribu di bulan Agustus, dan di bulan baru (September 2023) mendatang akan dibayar full atau normal 840 ribu per bulan, dan hasilnya akan disetor ke kas daerah,” kata Syafei, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, 5 poin kerja sama itu adalah mengenai pengelolaan lapak, kebersihan lingkungan, lokasi parkir, pengelolaan toilet hingga pengawasan keamanan di lingkungan Pandara Kananga.
Dalam menggenjot pendapatan daerah, ia bilang akan ada pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Tadi pak Wali Kota juga sampaikan agar tempat parkirnya diatur, maka dari itu kita akan buat skema, jadi pada malam hari tertentu mobil bisa saja parkir di depan Pandara Kananga, dan akses jalannya akan ditutup di bagian Selatan dan Utara. Sedangkan untuk hari biasanya akan diparkir kendaraan roda dua,” jelasnya.
Syafie menambahkan pengelolaan parkir akan berkolaborasi dengan Pemuda di Kampung Makassar Timur.
“Untuk pendapatannya ada teknis Perjanjian Kerjasama (PKS), antara Pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan masyarakat atau Pemuda Kelurahan Kampung Makassar Timur,” tandasnya.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…