Categories: News

Pemprov Maluku Utara Bantah Abaikan Hak Karyawan NHM yang Dirumahkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara angkat bicara terkait dukungan terhadap PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam proses pemulihan perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak karyawan yang dirumahkan.

Dukungan tersebut sempat menjadi sorotan dari akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Iskandar Yoisangadji.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pemprov Maluku Utara melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim), Rahwan K. Suamba, menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak pada perusahaan, melainkan menjalankan fungsi mediasi.

“Penegasan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam rapat bersama PT NHM dan tiga serikat buruh—SPSI, SBSI, dan GSBM—pada 7 April 2025 di Crisant Ternate, adalah bahwa rapat tersebut bersifat mediasi,” kata Rahwan, Jumat, 11 April 2025.

Ia menambahkan, pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak pekerja. Oleh karena itu, PT NHM diminta untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para karyawan.

“Asosiasi pekerja juga diminta agar lebih aktif memperjuangkan hak-hak pekerja dan terus berkoordinasi dengan pihak PT NHM,” ujarnya.

Menurut Rahwan, pemerintah telah mendengar seluruh persoalan, baik dari karyawan, PT NHM, maupun serikat buruh.

“Oleh karena itu, publik perlu mencermati secara saksama isi pemberitaan yang beredar agar tidak salah memahami dan menyudutkan upaya mediasi yang dilakukan pemerintah,” tandasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago