Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ini resmi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan.
DAU peruntukan biasa juga dikenal dengan istilah specific grant atau DAU earmarked di mana penggunaannya tak lagi untuk membiayai kegiatan dan program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 ini, sumber anggarannya menggunakan DAU peruntukan dari pusat.
“PPPK yang baru diangkat ini, itu sudah disiapkan anggaran melalui DAU peruntukan,” kata Abdullah, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia bilang, sumber penganggaran melalui DAU ini berbeda dengan sebelumnya yang masih menggunakan APBD.
“Untuk PPPK yang sudah diangkat tahun-tahun sebelumnya itu menggunakan APBD murni, kalau yang ini menggunakan DAU peruntukan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menjelaskan, ada lima item yang menggunakan DAU peruntukan ini. “DAU peruntukan itu ada 5, ada bidang pendidikan, kesehatan, dana kelurahan, infrastruktur dan formasi pengkajian PPPK,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…