Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ini resmi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan.
DAU peruntukan biasa juga dikenal dengan istilah specific grant atau DAU earmarked di mana penggunaannya tak lagi untuk membiayai kegiatan dan program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 ini, sumber anggarannya menggunakan DAU peruntukan dari pusat.
“PPPK yang baru diangkat ini, itu sudah disiapkan anggaran melalui DAU peruntukan,” kata Abdullah, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia bilang, sumber penganggaran melalui DAU ini berbeda dengan sebelumnya yang masih menggunakan APBD.
“Untuk PPPK yang sudah diangkat tahun-tahun sebelumnya itu menggunakan APBD murni, kalau yang ini menggunakan DAU peruntukan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menjelaskan, ada lima item yang menggunakan DAU peruntukan ini. “DAU peruntukan itu ada 5, ada bidang pendidikan, kesehatan, dana kelurahan, infrastruktur dan formasi pengkajian PPPK,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…