Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ini resmi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan.
DAU peruntukan biasa juga dikenal dengan istilah specific grant atau DAU earmarked di mana penggunaannya tak lagi untuk membiayai kegiatan dan program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 ini, sumber anggarannya menggunakan DAU peruntukan dari pusat.
“PPPK yang baru diangkat ini, itu sudah disiapkan anggaran melalui DAU peruntukan,” kata Abdullah, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia bilang, sumber penganggaran melalui DAU ini berbeda dengan sebelumnya yang masih menggunakan APBD.
“Untuk PPPK yang sudah diangkat tahun-tahun sebelumnya itu menggunakan APBD murni, kalau yang ini menggunakan DAU peruntukan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menjelaskan, ada lima item yang menggunakan DAU peruntukan ini. “DAU peruntukan itu ada 5, ada bidang pendidikan, kesehatan, dana kelurahan, infrastruktur dan formasi pengkajian PPPK,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…