Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.
Hal tersebut sebagaimana Keputusan Menpan-RB nomor 16 tentang PPPK paruh waktu yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer yang terdata di BKN, tetapi tidak lulus dalam formasi seleksi PPPK 2024.
Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru menyampaikan, PPPK Paruh Waktu diangkat tanpa melalui seleksi.
“Mekanismenya dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan melalui tahapan assessment. Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini belum ada juknis,” kata Salim, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, perekrutan tenaga honorer tahun 2025 tidak dilarang. Namun, gaji honorer tidak lagi dianggarkan melalui belanja pegawai seperti sebelumnya.
“Mulai tahun ini, gaji tenaga honorer akan dibebankan langsung ke OPD masing-masing. Sebab, tenaga honorer masih dibutuhkan di beberapa OPD, diantaranya Dinas Dukcapil,” jelasnya.
“Jadi semua tergantung SKPD, karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masin,” tambahnya.
Diketahui, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2025 untuk sejumlah formasi, sebagai berikut.
1). Guru dan Tenaga Kependidikan
2). Tenaga Kesehatan
3). Tenaga Teknis
4). Pengelola Umum Operasional
5). Operator Layanan Operasional
6). Pengelola Layanan Operasional
7). Penata Layanan Operasional
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…