Humas PN Ternate, Kadar Noh. Foto: Samsul/cermat
Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
AGK sebelumnya menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.
Saat ini empat terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, mereka adalah Adnan Hasanudin, Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) dan dua dari pihak swasta yakni Stevi Tomas serta Kristian Wuisan.
Humas PN Ternate, Kadar Noh mengatakan saat ini baru empat orang terdakwa yang menjalani persidangan. Selanjutnya, masih ada tiga orang lagi yang dijadwalkan sidang usai lebaran Idul Fitri.
“Setelah ramadan baru tambah 3 orang lagi disidangkan, termasuk Mantan Gubernur Maluku Utara,” jelas Kadar, Rabu, 6 Maret 2024.
Kadar menambahkan, ketiga orang lagi yang akan disidangkan di PN Ternate itu didapat informasi dari penyidik KPK.
“Mereka disidangkan di sini dengan pertimbangan kebanyakan saksi berdomisili dan tinggal di sini dengan terwujudnya pembiayaan ringan dan murah maka ditetapkan di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Intinya, Kadar bilang, pihaknya selalu siap ketika ada pelimpahan perkara dari penyidik KPK, dan diagendakan untuk disidangkan.
“Prinsipnya kami tidak akan menolak perkara, kami tetap menerima, memeriksa serta mengadili dan memutuskan,” pungkasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…