News

Polda Malut Didesak Bebaskan Puluhan Warga Haltim yang Ditahan saat Demo Tambang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak untuk segera membebaskan puluhan warga Halmahera Timur yang ditangkap usai menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Penasihat hukum warga, Anto Yunus, kepada awak media menyatakan bahwa penangkapan tersebut melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran warga di lokasi tambang adalah untuk menyuarakan hak atas tanah dan meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang mereka alami.

“Penangkapan ini tidak berdasar. Kami meminta Polda Maluku Utara menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan membebaskan seluruh warga tanpa syarat,” ujar Anto pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurutnya, perusahaan seharusnya menjunjung prinsip business judgment rule yang berlaku secara nasional. Ia juga menyebut bahwa pertambangan merupakan aktivitas yang merusak lingkungan dan sumber daya alam.

“Suara masyarakat seharusnya tidak dibalas dengan penangkapan atau kekerasan. Kami telah mendokumentasikan bukti-bukti kekerasan fisik yang dialami warga saat ditahan,” katanya.

Anto menambahkan, jika penahanan tetap dilanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Kami akan ajukan praperadilan jika warga tidak segera dibebaskan,” tegasnya.

Terkait tuduhan membawa senjata tajam, Anto menjelaskan bahwa warga yang ditangkap merupakan petani yang biasa membawa parang untuk keperluan berkebun. Ia juga membantah tuduhan perusakan dan meminta perusahaan membuktikan adanya kerugian.

“Kehadiran warga di area perusahaan adalah untuk menuntut ganti rugi atas tanaman mereka yang telah digusur. Jadi ini bukan aksi anarkis, melainkan tuntutan hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap 26 warga dilakukan karena mereka membawa senjata tajam saat melakukan aksi.

“Puluhan warga diamankan sekitar pukul 12.00 WIT oleh tim gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” jelas Edy.

Ia mengungkapkan bahwa selain senjata tajam seperti parang dan tombak, beberapa warga juga diduga telah melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan dalam aksi sebelumnya.

“Perampasan tersebut terjadi dalam aksi bulan lalu dan melibatkan 14 dari 26 orang yang kini kami amankan,” terangnya.

Menurut Edy, para warga saat ini sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Polda bukan bentuk keberpihakan, melainkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.

“Kehadiran aparat merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

8 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

14 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago