Lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Oba Tengah. Foto: Istimewa
Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan 4 orang warga yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
4 warga tersebut diketahui melakukan penambangan di pedalaman Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah.
Penangkapan 4 warga ini oleh tim gabungan di bawah pimpinan Plt. Kasat Reskrim Polresta Tidore IPTU Rendha pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Saat tim gabugan tiba di lokasi ditemukan keempatnya sedang melakukan aktivitas penambangan. Kini 4 penambang serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres.
Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi cermat, Jumat, 20 Oktober 2023, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, mereka telah diamankan guna dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya dan mengakhiri.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…