Lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Oba Tengah. Foto: Istimewa
Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan 4 orang warga yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
4 warga tersebut diketahui melakukan penambangan di pedalaman Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah.
Penangkapan 4 warga ini oleh tim gabungan di bawah pimpinan Plt. Kasat Reskrim Polresta Tidore IPTU Rendha pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Saat tim gabugan tiba di lokasi ditemukan keempatnya sedang melakukan aktivitas penambangan. Kini 4 penambang serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres.
Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi cermat, Jumat, 20 Oktober 2023, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, mereka telah diamankan guna dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya dan mengakhiri.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…