Ratusan botol miras saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di atas KM Permata Bunda, Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.50 WIT.
Razia dilakukan saat kapal tersebut tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dari rute Manado–Jailolo. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan miras yang disembunyikan di Dek 1 dan bagian palka kapal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna mengatakan, miras tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 dus berisi 288 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml, tiga jeriken berisi total 75 liter, serta dua jeriken lainnya berisi total 20 liter,” jelasnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri dari 288 botol ukuran 600 ml dan 95 liter miras Cap Tikus dalam kemasan jeriken.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Selama razia berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali,” pungkas Iptu Mirna.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…