Anggota Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terus melakukan razia minuman keras di daratan Oba Utara untuk meminimalisir terjadinya laka lantas dan tindak pidana kejahatan lainnya.
Dalam melakukan razia, setiap kendaraan baik mobil maupun motor yang melintas di Pos Perlintasan Desa Kusu, Oba Utara, barang bawaannya diperiksa.
Alhasil, anggota mengamankan seorang pria dengan inisial NK dan barang bawaannya berisi minuman keras jenis cap tikus.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, langkah ini dilakukan untuk cipta kondisi dengan target peredaran minuman keras ilegal yang diangkut melintasi pos pemantauan.
“Kendaraan yang melintas mulai dari kendaraan roda 2, 4, dan roda 6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Yury, Kamis, 3 Agustus 2023.
Mantan Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat ini menambahkan, anggotanya mengamankan pengendara roda 2, karena membawa minuman keras.
“Pengendara ini membawa miras yang dikemas dalam kardus berisi 78 kantor minuman keras,” katanya.
Setelah ditemukan, mantan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, seorang pria dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Oba Utara.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi