News

Polisi di Halmahera Tengah Bantah Tudingan Penipuan Bermodus Janji Nikah

Briptu AFM alias Andi, anggota polisi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah, membantah tudingan penipuan bermodus janji pernikahan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32), warga Surabaya, Jawa Timur.

Andi menegaskan, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengaku memiliki bukti untuk membantah klaim tersebut.

“Apa yang disampaikan pelapor tidak benar. Saya juga memiliki bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, pelapor disebut menawarkan jasa pijat, yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens hingga hubungan pribadi.

Ia mengklaim hubungan tersebut berlangsung selama sekitar empat hingga lima bulan, dengan beberapa kali pertemuan di Ternate.

“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Untuk makan dan minum, pelapor yang membayar,” ujarnya.

Namun, hubungan tersebut tidak berjalan intens karena perbedaan domisili. Andi bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Ternate.

Seiring waktu, Andi memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Ia menyebut perbedaan usia yang cukup jauh serta pertimbangan keluarga sebagai alasan utama.

“Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dan berhenti berkomunikasi,” katanya.

Ia juga membantah pernah menjanjikan pernikahan kepada pelapor, sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” tegasnya.

Sebelumnya, MA melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan bermodus janji nikah.

Andi mengaku sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Namun, proses mediasi tidak berjalan karena pelapor disebut tidak memenuhi panggilan.

“Waktu diminta hadir untuk mediasi, pelapor tidak datang dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.

Belakangan, lanjut Andi, pelapor kembali menyampaikan pernyataan di media, termasuk tudingan adanya janji pernikahan hingga dugaan pemerasan.

“Semua itu tidak benar,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

1 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

1 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago