News

Polisi di Halmahera Tengah Bantah Tudingan Penipuan Bermodus Janji Nikah

Briptu AFM alias Andi, anggota polisi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah, membantah tudingan penipuan bermodus janji pernikahan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32), warga Surabaya, Jawa Timur.

Andi menegaskan, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengaku memiliki bukti untuk membantah klaim tersebut.

“Apa yang disampaikan pelapor tidak benar. Saya juga memiliki bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, pelapor disebut menawarkan jasa pijat, yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens hingga hubungan pribadi.

Ia mengklaim hubungan tersebut berlangsung selama sekitar empat hingga lima bulan, dengan beberapa kali pertemuan di Ternate.

“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Untuk makan dan minum, pelapor yang membayar,” ujarnya.

Namun, hubungan tersebut tidak berjalan intens karena perbedaan domisili. Andi bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Ternate.

Seiring waktu, Andi memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Ia menyebut perbedaan usia yang cukup jauh serta pertimbangan keluarga sebagai alasan utama.

“Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dan berhenti berkomunikasi,” katanya.

Ia juga membantah pernah menjanjikan pernikahan kepada pelapor, sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” tegasnya.

Sebelumnya, MA melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan bermodus janji nikah.

Andi mengaku sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Namun, proses mediasi tidak berjalan karena pelapor disebut tidak memenuhi panggilan.

“Waktu diminta hadir untuk mediasi, pelapor tidak datang dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.

Belakangan, lanjut Andi, pelapor kembali menyampaikan pernyataan di media, termasuk tudingan adanya janji pernikahan hingga dugaan pemerasan.

“Semua itu tidak benar,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pendataan Jaminan Sosial Ternate Keluar dari Zona Merah

Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…

4 jam ago

Tauhid Cek Program APBD 2026, Sampah dan Penerangan Disorot

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…

5 jam ago

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…

23 jam ago

KPU Pulau Taliabu Sosialisasikan Pergantian Anggota Legislatif Antar Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum…

24 jam ago

240 Guru di Pulau Taliabu Tak Lagi Mengajar

240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…

24 jam ago

Perumda Ake Gaale Gelar Salat Istisqa: “Ake dege moi ka fo ahu”

“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…

1 hari ago