News

Polisi di Halmahera Tengah Bantah Tudingan Penipuan Bermodus Janji Nikah

Briptu AFM alias Andi, anggota polisi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah, membantah tudingan penipuan bermodus janji pernikahan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32), warga Surabaya, Jawa Timur.

Andi menegaskan, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengaku memiliki bukti untuk membantah klaim tersebut.

“Apa yang disampaikan pelapor tidak benar. Saya juga memiliki bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, pelapor disebut menawarkan jasa pijat, yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens hingga hubungan pribadi.

Ia mengklaim hubungan tersebut berlangsung selama sekitar empat hingga lima bulan, dengan beberapa kali pertemuan di Ternate.

“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Untuk makan dan minum, pelapor yang membayar,” ujarnya.

Namun, hubungan tersebut tidak berjalan intens karena perbedaan domisili. Andi bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Ternate.

Seiring waktu, Andi memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Ia menyebut perbedaan usia yang cukup jauh serta pertimbangan keluarga sebagai alasan utama.

“Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dan berhenti berkomunikasi,” katanya.

Ia juga membantah pernah menjanjikan pernikahan kepada pelapor, sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” tegasnya.

Sebelumnya, MA melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan bermodus janji nikah.

Andi mengaku sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Namun, proses mediasi tidak berjalan karena pelapor disebut tidak memenuhi panggilan.

“Waktu diminta hadir untuk mediasi, pelapor tidak datang dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.

Belakangan, lanjut Andi, pelapor kembali menyampaikan pernyataan di media, termasuk tudingan adanya janji pernikahan hingga dugaan pemerasan.

“Semua itu tidak benar,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Hilang Tiga Hari, Aiptu Justinus Ditemukan Selamat

Seorang anggota Kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang dilaporkan hilang selama tiga hari, akhirnya ditemukan…

11 jam ago

Semangat Kolaborasi Membangun Tidore

Oleh: Budhy Nurgianto   DI sela-sela perjalanan lintas provinsi di Pulau Sulawesi dari Manado ke…

14 jam ago

Tri Setiawan Usai Malut Kacangi Persis 5-2: Berkat Kerja Keras

Malut United menang telak 5-2 atas Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025-2026…

15 jam ago

Heboh Kades di Morotai Jual Mobil Dinas ke Tukang Besi Senilai Rp 500 Ribu

Seorang kepala desa berinisial R di Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjual mobil dinas milik…

15 jam ago

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran…

21 jam ago

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

1 hari ago