Pelaku peredaran miras saat diamankan polisi di Polsek Oba Utara. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis captikus yang hendak diedarkan di kawasan tambang Halmahera Tengah.
Selain barang bukti (BB) sebanyak 200 botol miras cap tikus, polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial BN alias Boas (45), warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Ia mengatakan pelaku sendiri diamankan saat melintas di Pos Desa Kusu saat anggota melakukan pemeriksaan kendaraan.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan kendaraan roda dua jenis Daihatsu sigra dengan nomor polisi DG 1660 XY yang dikendarai oleh pelaku,” ucapnya, Senin, 18 November 2024.
Suherlin menambahkan, saat pemeriksaan ditemukan sebanyak 200 botol berisikan miras jenis captikus di mana sopirnya langsung ditahan.
Dari hasil interogasi, pelaku akui barang bukti miras itu akan dibawa dari Desa Kao, Halmahera Utara untuk diedarkan ke area perusahaan PT IWIP Halmahera Tengah.
“Untuk saat ini barang bukti miras captikus dan kendaraan beserta pelaku sudah diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” katanya mengakhiri.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…
Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap praktik pengolahan emas ilegal yang berlokasi…