Pelaku peredaran miras saat diamankan polisi di Polsek Oba Utara. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis captikus yang hendak diedarkan di kawasan tambang Halmahera Tengah.
Selain barang bukti (BB) sebanyak 200 botol miras cap tikus, polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial BN alias Boas (45), warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Ia mengatakan pelaku sendiri diamankan saat melintas di Pos Desa Kusu saat anggota melakukan pemeriksaan kendaraan.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan kendaraan roda dua jenis Daihatsu sigra dengan nomor polisi DG 1660 XY yang dikendarai oleh pelaku,” ucapnya, Senin, 18 November 2024.
Suherlin menambahkan, saat pemeriksaan ditemukan sebanyak 200 botol berisikan miras jenis captikus di mana sopirnya langsung ditahan.
Dari hasil interogasi, pelaku akui barang bukti miras itu akan dibawa dari Desa Kao, Halmahera Utara untuk diedarkan ke area perusahaan PT IWIP Halmahera Tengah.
“Untuk saat ini barang bukti miras captikus dan kendaraan beserta pelaku sudah diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” katanya mengakhiri.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…