Categories: News

Polisi Kembali Ungkap Kasus Pencabulan dan Pencurian di Halmahera Utara

Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara kembali merilis sejumlah kasus yang berhasil ditangani. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 03 Mei 2024 lewat press conference yang dihadiri langsung Kapolres Halut, Kasatreskrim Halut serta sejumlah pejabat Polres Halut.

Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar menyebutkan terkait kasus cabul kejadiannya di tempat wisata kelapa dua kecamatan Kao Utara yang terjadi pada tanggal 3 Maret lalu, dengan kronologis korban dan suaminya dari Tobelo melakukan reyen motor baru dan sampai di tempat wisata kelapa dua terjadi Kasus tersebut.

Saat di kelapa dua korban bersama suaminya sempat berfoto di tempat wisata dan datang pelaku FP menggunakan sebilah parang dalam pengaruh miras dan mengancam kepada korban dengan hendak dilakukan pembacokan.

Suami korban sempat berlari meminta pertolongan sempat istrinya kemudian dibawah dan di sekap selam 5 jam di hutan dan ST melakukan pencabulan. Dari kejadian itu, korban diselamatkan bhabinkamtibmas dan masyarakat.

“Saat dilaporkan kami menindaklanjuti dan pelaku sempat lari dan sebulan dan 30 April pelaku berhasil di tangkap di kecamatan kao saat mengantar penumpang menggunakan biar ke trans biang,” jelasnya.

Untuk kasus Curanmor, pada tanggal 30 April setelah korban melapor, Tim Resmob Polres Halut kemudian berhasil menangkap pelaku di belakang rumah sakit.

“Saat ditangkap, pelaku dan BB kemudian diamankan di Mapolres,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres, tim Resmob kemudian berhasil mengamankan 3 anak laki-laki yang telah mengkonsumsi lem Eha-bond dan diamankan ke SPKT. “Dari pengungkapan, anak-anak yang diamankan mengaku lem Eha-bond didapatkan dan dibeli disalah satu toko. Kami berdasarkan perintah Kapolres, SPKT, Polairud, dan Reskrim melakukan razia dan berhasilkan mengamankan BB miras dan lem Eha-bond,” ucapnya.

Kasat Reskrim memaparkan bahwa bahwa soal miras bukan hal yang baru ketika di razia dan telah beberapa kali diungkap dan melakukan kemudian surat pernyataan tidak menjual.

“Saat ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak lagi dengan surat peryataan. Semua BB yang diamankan di salah satu kawasan pertokoan di TKP yang sama akan diselidiki lebih lanjut. Kami telah dua kali razia, sebelum puasa dan kemudian lewat terjadi kasus yang baru didapatkan,” tambahnya.

Diketahui, Pelaku curanmor sendiri dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman 9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebutkan terkait dari dampak dari penanganan masyarakat ataupun anak-anak mengkonsumsi lem Eha-bond, tidak sampai di sini saja. Selanjutnya, apabila masyarakat melihat dapat menyampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti.

“Mohon menyampaikan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem Eha-bond,” jelasnya.

Sementara itu jumlah lem Eha-bond yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol miras.

“Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika di jual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

10 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

11 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

13 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

13 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

13 jam ago