Salah satu kapal yang diperiksa polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda melimpahkan dua kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Pelimpahan dua kapal dengan nama Blessing 011, GT 30 dan Galilea Baru, GT 27 itu dilakukan setelah diamankan pihak kepolisian di Pulau Taliabu. Karena, diduga melakukan pelanggaran menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu. Padahal rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan dua kapal ke perikanan.
“Setelah ditangkap, kami langsung limpahkan ke DKP Maluku Utara,” jelas Aditya, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan pelimpahan, tambah Aditya, akan diproses DKP Maluku Utara, apakah pelanggaran dua unit kapal ini hanya administrasi atau didenda.
“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala PT Harta Samudra Pulau Morotai, Maluku Utara, I Made Malihartadana, menegaskan bahwa perusahannya tetap…
Video seorang pedagang mengamuk hingga menghamburkan dagangan ikan asap di pasar Higienis Ternate, Maluku Utara,…
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Polsek Ternate Utara mengamankan seorang pemuda berinisial M.G.D. alias Malik (22), warga Kelurahan Soasio, Kecamatan…
Wakil162 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melakukan kuliah lapangan atau disebut Kuliah Kerja Sosial…