Salah satu kapal yang diperiksa polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda melimpahkan dua kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Pelimpahan dua kapal dengan nama Blessing 011, GT 30 dan Galilea Baru, GT 27 itu dilakukan setelah diamankan pihak kepolisian di Pulau Taliabu. Karena, diduga melakukan pelanggaran menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu. Padahal rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan dua kapal ke perikanan.
“Setelah ditangkap, kami langsung limpahkan ke DKP Maluku Utara,” jelas Aditya, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan pelimpahan, tambah Aditya, akan diproses DKP Maluku Utara, apakah pelanggaran dua unit kapal ini hanya administrasi atau didenda.
“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…