Salah satu kapal yang diperiksa polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda melimpahkan dua kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Pelimpahan dua kapal dengan nama Blessing 011, GT 30 dan Galilea Baru, GT 27 itu dilakukan setelah diamankan pihak kepolisian di Pulau Taliabu. Karena, diduga melakukan pelanggaran menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu. Padahal rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan dua kapal ke perikanan.
“Setelah ditangkap, kami langsung limpahkan ke DKP Maluku Utara,” jelas Aditya, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan pelimpahan, tambah Aditya, akan diproses DKP Maluku Utara, apakah pelanggaran dua unit kapal ini hanya administrasi atau didenda.
“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…