Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, M. Toha Alhadar. Foto: Samsul/cermat
Tim gabungan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polsek Galela telah melakukan pemeriksaan Charles Benawan (Ko Ceng), pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Mamuya.
Pemeriksaan itu dilakukan karena aktivitas pertambangan batu ini hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan raya trans Galela-Tobelo sehingga mengancam pengendara di Desa Mamuya, Kecamatan Galela.
“Benar, beberapa pihak telah diperiksa di Polsek Galela, termasuk pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu itu,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Toha Alhadar ketika dikonfirmasi cermat, Selasa, 23 April 2024.
Saat ini, diketahui aktivitas pertambangan batu itu telah dipasang police line. Kapolsek Galela dan anggota Satreskrim bersama-sama staf dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) Lokasi pertambangan.
Hingga berita ini dipublish, cermat masih berupaya konfirmasi pihak pemilik perusahaan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…