Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, M. Toha Alhadar. Foto: Samsul/cermat
Tim gabungan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polsek Galela telah melakukan pemeriksaan Charles Benawan (Ko Ceng), pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Mamuya.
Pemeriksaan itu dilakukan karena aktivitas pertambangan batu ini hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan raya trans Galela-Tobelo sehingga mengancam pengendara di Desa Mamuya, Kecamatan Galela.
“Benar, beberapa pihak telah diperiksa di Polsek Galela, termasuk pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu itu,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Toha Alhadar ketika dikonfirmasi cermat, Selasa, 23 April 2024.
Saat ini, diketahui aktivitas pertambangan batu itu telah dipasang police line. Kapolsek Galela dan anggota Satreskrim bersama-sama staf dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) Lokasi pertambangan.
Hingga berita ini dipublish, cermat masih berupaya konfirmasi pihak pemilik perusahaan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…