Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek. Foto: Humas Polres
Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus pelaku pencurian di Toko Endang yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Rabu, 6 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menyusul unggahan korban di media sosial yang memperlihatkan rekaman CCTV aksi pencurian tersebut.
Pelaku berinisial RA (24) diketahui mencuri uang tunai, sebuah handphone, dan empat bungkus rokok dari toko milik korban.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang beredar di media sosial melalui unggahan pemilik toko.
“Setelah melihat unggahan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan,” ujar Wahyuddin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda CRF yang dibeli menggunakan uang hasil curian, uang tunai sebesar Rp 350.000, sebuah dompet, empat bungkus rokok, serta satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Mantan Kasi Humas Polres Ternate itu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga membantu mempercepat proses penangkapan pelaku.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775 tahun.…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…