Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi dari tersangka. Foto: Istimewa
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Tersangka berinisial R.S (43) ini diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (01/04) sekira pukul 18.45 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut.
“Iya benar, ia diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Wahyudin, Senin (3/4).
Wahyuddin menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 saset kecil yang dikemas dalam bungkusan rokok yang diduga narkoba jenis sabu.
“Sabu dengan berat bruto 0,59 gram,” tandasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, bilang, kini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…