Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi dari tersangka. Foto: Istimewa
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Tersangka berinisial R.S (43) ini diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (01/04) sekira pukul 18.45 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut.
“Iya benar, ia diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Wahyudin, Senin (3/4).
Wahyuddin menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 saset kecil yang dikemas dalam bungkusan rokok yang diduga narkoba jenis sabu.
“Sabu dengan berat bruto 0,59 gram,” tandasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, bilang, kini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…