Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi dari tersangka. Foto: Istimewa
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Tersangka berinisial R.S (43) ini diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (01/04) sekira pukul 18.45 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut.
“Iya benar, ia diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Wahyudin, Senin (3/4).
Wahyuddin menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 saset kecil yang dikemas dalam bungkusan rokok yang diduga narkoba jenis sabu.
“Sabu dengan berat bruto 0,59 gram,” tandasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, bilang, kini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…