Sopir truk beserta ratusan kantong Miras saat diamankan di Mapolsek Malifut. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan ratusan kantong minuman keras yang rencananya akan dibawa ke area lingkar tambang di Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Ratusan kantong miras ini diamankan setelah Polres Halmahera Utara, menerima aduan masyarakat melalui program Lapor Ndan dengan nomor kontak 081283742004, yang langsung ditindaklanjuti Polsek Malifut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri mengatakan, ratusan kantong minuman keras yang diangkut menggunakan mobil truk itu dikemas dalam 11 karung berisi cap tikus.
“Dalam 11 karung itu berisi 885 kantong minuman keras yang rencana akan dijual di luar Tobelo, yakni di daerah lingkar tambang PT. IWIP dan Ternate,” jelas Faidil, Rabu, 6 November 2024.
Faidil menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Malifut, selanjutnya akan diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Maraknya peredaran minuman keras itu, Faidil imbau kepada masyarakat apabila ada informasi terkait jual beli miras, segera sampaikan melalui Program Ndan. Di situ sudah tertera nomor kontak, mulai dari Kapolres, para Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas.
“Supaya bisa segera ditindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Selain itu, saya imbau juga agar jauhi narkoba, minuman keras, dan penggunaan barang-barang yang dapat merusak kesehatan dan dapat merusak masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…