News  

Kasus Dugaan Korupsi di Dispar Halut Masih Diproses, Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP atas kasus dugaan korupsi di Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara.

Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju gunung Dukono tahun anggaran 2020 ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937.49. 

Dalam kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 16 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Syahril Jurumudi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan Rainu.

Selain itu, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, Reinold Molle, 1 orang Bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, dan 1 orang dari BPKAD, juga diperiksa.

Bahkan, saat ini tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka yang dinilai harus bertanggungjawab atas kasus yang ditangani.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi Dispar Kabupaten Halmahera Utara masih terus diproses.

“Kami sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara,” kata Michael, Selasa (2/5).

Ia bilang, saat ini pihaknya masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. 

“Kasus dugaan korupsi ini belum dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi