Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara berhasil meringkus 2 orang pemuda dan 2,01 kilogram narkotika jenis ganja.
Kedua pemuda ini masing-masing berinisial II dan IM. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika, yang ditangkap di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, kedua pemuda beserta barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba, pada 7 Februari 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.
“Anggota menemukan 3 buah paket yang di dalamnya berisi ganja sebanyak 2,01 kilogram,” jelas Aditya, Senin, 19 Febuari 2024.
Mantan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara, selain barang bukti narkoba, anggota juga mengamankan 1 tas ransel yang di dalamnya terdapat 2 buah pipet berbentuk L, gunting kecil, pipet berbentuk sekop, dan 1 sedotan plastik yang digabungkan dengan jarum suntik.
Dalam ransel itu ada juga 1 buah penutup botol mineral warna orange yang sudah berlubang, 1 buah tabung kaca terlakban dan satu buah pisau cutter dan silet milik II.
“Mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi