Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan BBM jenis pertalite oplosan kepada pihak kejaksaan negeri setempat.
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kepala Satreskrim IPTU Thoha Alhadar mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara sebelumnya.
“Tersangka kasus ini sebanyak dua orang. Mereka berinisial HS alias Rio warga Kelurahan Otobangon Kecamatan Bolmong Utara Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Thoha dalam keterangan yang diterima cermat, Selasa, 20 Februari 2024.
Kemudian HS alias Haris yang merupakan warga Kelurahan Tenggeia Kecamatan Tilago Kabupaten Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara.
“Keduanya berprofesi sebagai sopir becak motor (Bentor),” kata Thoha.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan dalam Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Serta surat perintah penyitaan lainnya yang telah dilakukan dan dilampirkan dalam berkas perkara kedua tersangka,” pungkasnya.