News  

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian 16 Unit Handphone di Ternate 

3 pelaku saat dititipkan di Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara meringkus 3 orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Kota Ternate.

3 pelaku ini masing-masing dengan inisial KAH (24), AY (21), dan MB (20). Ketiganya melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Tentara (RST), dan salah satu Kos-kosan di Mangga Dua.

Ketika salah satu korban membuat laporan di Ditreskrimum atas kehilangan handphone, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Dan hanya butuh 1×24 jam pasca laporan diterima, para pelaku langsung diringkus di 3 tempat, yakni di Ternate, Ibu Kota Sofifi, dan di Tobelo.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, modus operandi dari para tersangka ini, khususnya di 2 Rumah Sakit, mereka berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap. Kemudian langsung melakukan aksi pencurian.

“Dari informasi, tim penyidik Jatanras dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat,” jelas Bambang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa 16 unit handphone berbagai merk. Kini telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Pengakuan para tersangka, handphone sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan,” katanya.

Bambang bilang, para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, kemudian melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Cuaca Buruk, Sejumlah Kapal Wisata Luar Negeri Tunda Berangkat ke Sula