Polisi menangkap pelaku peredaran narkoba di Kota Ternate. Foto: Istimewa
Polisi menangkap seorang pria berinisial MAE (26) di Kota Ternate, Maluku Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika. Polisi mengamankan 43 saset sabu-sabu dari tangan pelaku yang disinyalir akan diedarkan.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong bilang, pelaku ditangkap di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis, 5 Juni 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat Sat Resnarkoba Polres Ternate.
“Anggota Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama Ps. Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol Rizki Zulfikar, berhasil menangkap terlapor M.A.E. (26) pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT,” ujar AKP Umar Kombong dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
AKP Umar Kombong menyebut, polisi langsung menggeledah pelaku dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 43 saset. Aparat juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat isap), 1 buah timbangan, dan 1 tempat kacamata sebagai wadah.
“Petugas menemukan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah timbangan, 1 buah tempat kacamata sebagai wadah untuk menyimpan narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, dikatakan Umar lebih lanjut, pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Polres Ternate. Polisi masih memintai keterangan lebih lanjut kepada pelaku terkait sabu-sabu yang dibawanya tersebut.
“Terlapor M.A.E. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…