Konferensi Pers Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, terkait kasus pemerkosaan di dua kecamatan. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengungkap sejumlah terduga pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 03 Juni 2025.
Polisi menyebut para pelaku diringkus tepatnya di dua desa berbeda. Tiga di antaranya berinisial SB alias Amang (19), RU alias Dan (30), dan MK alias Muli (27), sedangkan korban adalah TA.
Sementara satu terduga pelaku lainnya adalah EG alias Eki (54) dan korban adalah MP (11) yang diamankan polisi di lokasi berbeda.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, dua kasus persetubuhan ini sudah sampai di tahap I, di mana berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan.
“Kami akan melengkapi kekurangan dan mengantar kembali berkasnya ke pihak kejaksaan untuk mendapatkan P21,” kata Adnan.
Ia bilang, saat ini kedua korban telah dimintai keteterangan untuk kelengkapan berkas lebih lanjut dan korban telah kembali ke pihak keluarga.
Sementara itu, empat tersangka telah diamankan di Mako Polres Pulau Taliabu. “Tersangka telah kami amankan dan masih dalam penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Adnan menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” Tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong menyalurkan 61 ekor sapi untuk masyarakat…
Warga Desa Gorua Selatan, Tobelo Utara, Halmahera Utara, mendapat hewan kurban dari Kepala Kepolisian Daerah…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang jatuh pada tanggal 5…
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow,…
Momen hari lingkungan Hidup Sedunia tepat pada Kamis 5 Juni tahun ini, juga menjadi berkah…
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proyek terminal khusus atau jetty milik PT Sambiki…