News  

Polisi Ungkap Modus Pengedaran Narkoba di Halut, 2 Pelaku Diringkus

Konferensi pers dilakukan Polres Halmahera Utara usai mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis ganja. Foto: Agus/cermat

Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis ganja. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 September 2023.

Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, upaya pengungkapan dugaan kepemilikan ganja ini dilakuan sejak 5 September 2023.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga di Kecamatan Galela Barat diduga memiliki narkotika jenis ganja. Kemudian tim yang dipimpin Aipda Naftali Popala bergerak menuju TKP,” kata Andreas.

Ia bilang, dalam penelusuran itu, Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat pelaku dan teman-temannya biasa nongkrong.

“Kemudian tim mengamankan seorang laki yang berinisial AHS loku alias Burex (34) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja,” ucapnya.

“Saat itu juga Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di bagian badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Polisi lantas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AHS.

“Tim menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja. Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS ke polres guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Andreas.

Usai diperiksa, AHS memberi keterangan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari ZH alias Canga (40). Polisi pun langsung bergerak menuju sasaran yang bertempat di kawasan Kota Tobelo.

Tak berlangsung lama, terduga pelaku ZH yang ditemui di rumahnya, tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan anggota menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan di balik lipatan baju adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.

Baca Juga:  Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Tewasnya Honorer di Morotai

Pelaku ZH alias canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Wakapolres menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada AHS loku alias Burex (34) psl 114, ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 ttg narkotika.

Sementara untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan psl 114 ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI ni 35 thn 2009 ttg narkotika.

“Barang buktinya yaitu 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yg berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dgn total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, dan satu kantung plastik warna biru,” sebutnya.

Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Halut untuk proses lebih lanjut.

——

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni