Kapolres Halmahera Selatan saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika. Foto: Istimewa
Anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pria di Kos-kosan Desa Marabose, Bacan, lantaran diduga mengedar narkoba jenis Psikotropika dan Prekursor golongan IV.
Pelaku dengan inisial FM (33) ini diringkus oleh anggota Satnarkoba pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar 20.00 WIT. Penangkapan ini dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, pelaku itu diringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis obat narkotika Psikotropika Golongan IV,” jelas Aditya, Senin, 24 Juli 2023.
Aditya bilang, motifnya, tersangka diduga sebagai pengedar, tapi motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” tutupnya.
————-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang Januari 2026…
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…
Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan hasil reses kepada Pemerintah…