Penyerahan tersangka ke Kejari Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Penyidik Satreskrim polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pembunuhan dan pencurian ke pihak Kejaksaan Negeri Tobelo.
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar membenarkan, pihaknya telah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Rifaldi Masud alias Aldi yang merupakan warga Desa Pacao. Ia terlibat kasus pembunuhan dan pencurian,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 22 Mei 2024.
Thoha mengatakan, penyerahan tersangka itu sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: B – 42/Q.2.12/ Eku.1/05/ 2024, tanggal 20 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian, Surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor: B/ 10.b /V/2024/Reskrim, tanggal 22 Mei 2024, perihal Penyerahan Tsk telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa uang senilai Rp 144.200.000, handphone merk OPO serta sebilah parang,” katanya.
Thoha menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak Selasa, 23 Januari 2024 pukul 02.30 WIT di rumah korban tepat di Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…