Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara saat mengamankan barang bukti sitaan Minuman Beralkohol di KM. Gracelia. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Sebanyak 96 Botol Minuman Beralkohol (Mihol) jenis bir GUINNESS dan BINTANG yang tak berizin di KM Gracelia berhasil diamankan Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, pengamanan tersebut ditemukan personelnya dalam patroli rutin yang dipimpin Aiptu Rusmin La Dumaha.
“Personel Sat Samapta Polres Pulau Taliabu melakukan patroli rutin di KM Gracelia. Saat itu, mereka melakukan razia dan menemukan barang bukti Mihol sebanyak 96 botol yang dikemas dalam karung,” kata Adnan kepada cermat, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia bilang, polisi menemukan minuman Jenis Bir Bintang dan Bir hitam Guinness berjumlah 96 botol tanpa pemilik.
“Jumlah Bir Hitam merk GUINNESS sebanyak 24 Botol ukuran 330ml (dua dos) dan untuk Bir Putih bermerek BINTANG sebanyak 72 Botol ukuran 620ml (enam dos),” ujarnya.
Selain itu, Barang bukti Minumas Beralkohol dengan kedua merek itu di lamankan ke Mako Polres Pulau Taliabu.
“Barang bukti telah kami amankan, untuk itu saya ingatkan bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi hal-hal yang dapat merugikan diri dan orang lain, jika ditemukan maka akan ditindak,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…