Sekitar 50 warga Desa Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao, Morotai, Maluku Utara, menerima sertifikat rumah dalam program peningkatan kesejahteraan nelayan.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Morotai, Rio Christian Pawane, kepada Frengky Molle, Kepala Desa Aru Burung, pada Selasa, 15 April 2025.
Program ini merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dengan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat, khususnya nelayan.
“Untuk di Desa Aru Burung menyangkut dengan sertifikat pemukiman itu kemungkinan ada kurang lebih 50 warga yang menerima,” ujar Frengky, Selasa, 15 April 2025.
“Dan kami juga berterima kasih pada pihak pertanahan dan perikanan yang sudah bekerjasama khususnya warga nelayan untuk menerima sertifikat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, program ini memberikan rasa syukur dan harapan baru bagi masyarakat nelayan khusunya di desa tersebut.
“Kami sangat merasa bersyukur karena dengan adanya kepemilikan tanah yang sah ini dapat memiliki jaminan hukum yang lebih kuat untuk peluang yang lebih besar dalam mengembangkan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Sahril, dari Kantor Pertanahan Pulau Morotai menjelaskan bahwa sertifikasi tanah nelayan merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat hak-hak masyarakat pesisir.
“Sertifikasi tanah bagi nelayan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan. “Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan program Sehat Nelayan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak nelayan di berbagai daerah, guna meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha perikanan di Indonesia,” tutupnya.