News  

Polres Ternate Proses Seorang WNA China, Diduga Timbun BBM Bersubsidi

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. Foto: Samsul L/cermat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan empat drum Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang diduga milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

WNA tersebut diketahui merupakan karyawan anak perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Selatan, dan diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Waidya Bakti Dira kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 2 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan perumahan Dagymoi, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” jelas Waidya.

Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan empat drum berisi minyak tanah serta minuman keras jenis arak.

“BBM jenis minyak tanah saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi Ternate terkait ketentuan yang berlaku bagi WNA selama berada di Indonesia,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyebutkan bahwa WNA bersangkutan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku hingga Agustus 2026.

“Dalam pemeriksaan, WNA tersebut mengakui bahwa empat drum minyak tanah itu dibeli oleh juru bicara perusahaan yang kini telah dipecat. Saat ini kami kesulitan melacak keberadaan juru bicara tersebut,” akuinya.

Meski begitu, hingga kini penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, karena BBM yang ditemukan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Sementara ini belum ada unsur pidana karena dalam rumah WNA itu juga ditemukan kompor yang masih menggunakan minyak tanah. Indikasi awal, BBM tersebut untuk pemakaian pribadi,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemda Morotai Tegaskan SPBU Tak Lagi Salurkan BBM ke Pengecer

Sementara itu, barang bukti berupa minuman keras jenis arak disebut digunakan sebagai penyedap makanan agar sesuai dengan cita rasa yang biasa dikonsumsi WNA tersebut.

“Arak itu tidak diperjualbelikan, hanya digunakan dalam memasak karena mereka menyesuaikan rasa makanan dengan kebiasaan mereka,” pungkas Waidya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi