News

Polresta Tidore Sebut Senpi yang Dibawa Masuk ke Ruangan Sidang Sudah Sesuai SOP

Polresta Tidore Kepulauan menyebut bahwa Senjata Api (Senpi) yang dibawa masuk dua oknum polisi ke Ruangan Sidang PN Soasio sudah sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Tidore, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi cermat melalui aplikasi pesan singkat, pada Sabtu, 08 Juli 2023.

Irwansyah membenarkan kedua oknum polisi berpangkat Bharada tersebut merupakan anggota Polresta Tidore.

“Saya sudah kroscek ke Kasat Sabhara dan benar itu anggota Polresta Tidore. Kalau untuk penggunaan senpi di dalam ruang sidang itu sudah sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP),” kata Irwansyah.

Penerapan SOP ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

“Dalam poin kedua Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu, sudah jelas menerangkan bahwa setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas. Kami gunakan ini sebagai acuan,” papar Irwansyah.

Ia mengaku, setiap anggota Polri senantiasa bekerja sesuai SOP baik mengawal terdakwa atau membawa barang bukti berbahaya yang masuk ke ruangan sidang.

Selain itu, Irwansyah mengatakan penggunaan senpi di dalam ruangan sidang PN Soasio oleh dua oknum polisi Polresta Tidore memang diminta oleh hakim dan jaksa.

“Jadi (itu) permintaan kawal tahanan oleh hakim dan jaksa, dan selama ini polresta selalu merujuk pada SOP yang ada,” tandasnya.

“Pada saat kami mengawal terdakwa tidak ada prosedur yang dilewati di pintu persidangan, hanya saja batas penyerahan terdakwa kepada petugas sidang, ada mohon maaf mungkin pengunjung kurang maka anggota mengambil tempat duduk di kursi pengunjung sidang,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan agar masalah tersebut dikroscek ke pengadilan, “apakah diizinkan masuk atau tidak,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

11 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

12 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

14 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

14 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

14 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

15 jam ago