News  

Polsek Oba Utara Amankan Ratusan Potong Kayu Ilegal dan 2 Warga Halsel

Kapolsek Oba Utara beserta anggota mempertanyakan dokumen kayu yang dibawa 2 warga Halmahera Selatan. Foto: Istimewa

Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengamankan 1 unit dum truk dengan muatan kayu ilegal beserta 2 orang warga Halmahera Selatan, Minggu, 30 Juli 2023.

2 warga ini masing-masing berinisial HA (72) dan RJ (20). Sementara, mobil dum truk itu dengan nomor polisi (Nopol) DB 8139 CJ merk ISUZU warna biru putih.

Mereka diamankan usai anggota menerima informasi adanya mobil dum truck mengangkut kayu diduga tanpa dokumen. Tak butuh waktu lama, anggota yang dipimpin Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid, langsung mengamankan.

Kapolsek Iptu Sofyan Torid kepada cermat, membenarkan pihaknya mengamankan truck bermuatan kayu yang tanpa dilengkapi dokumen sah atau Ilegal login.

“Sekitar pukul 06.00 WIT telah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu truck lintas Halmahera membawa muatan yang berisikan kayu tanpa dilengkapi dokumen,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, tambah Sofyan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 11.00 WIT, anggota berhasil mengamankan truck tersebut.

“Di dalam truck berisi kayu kelas 1A atau kayu besi ukuran 8×12 sebanyak 24 potongan dan kayu ukuran 6x12x2 sebanyak 10 potongan, kayu rimba campuran jenis kelas 2 Uk 5x10x4 sebanyak 477 potongan,” akuinya.

Mantan Panit I Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, 2 orang warga beserta barang bukti kayu ilegal beserta truck telah diamankan di Mapolsek.

“Pemilik barang dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  4 Kapal Perang Milik TNI-AL Dikerahkan Layani Kunker Wapres di Maluku Utara