Propam Polda Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap 4 oknum anggota Polres Halmahera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, mengatakan 4 anggota Samapta Polres Halmahera Utara itu diduga terbukti melanggar kode etik Polri, sehingga kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres.
“Sudah dilakukan penahanan sejak tadi sore,” tegas Michael, Kamis (6/10).
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Maluku Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halmahera Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, pihak Propam telah melakukan gelar perkara atas aduan korban penganiayaan terhadap korban, Yulius Yatu alias Ongen.
—
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi