News  

Proyek Lanjutan Kantor Uji KIR Milik Dishub Ternate Dicoret

Kadishub Kota Ternate, Faruk Albaar. Foto: Istimewa

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, Faruk Albaar, mengatakan, proyek lanjutan pembangunan Kantor Layanan Uji Kir senilai Rp 2,1 miliar dicoret dari Dokumen Proyek Anggaran (DPA) pada APBD 2022.

“Usulan proyek lanjutan tersebut sudah dicoret dari DPA di tahun anggaran 2022,” kata Faruk, kepada cermat, Senin (7/3).

Faruk mengaku bahwa pihaknya belum tahu pasti alasan dicoret proyek tersebut dari DPA tahun ini.

Ia menilai, jika pembangunan ini bisa berlanjut dan Kantor Uji Kir dapat diselesaikan, dengan begitu dapat menggenjot penghasilan PAD Kota Ternate.

“Jika ini diusulkan kembali pada APBD perubahan tahun ini, juga akan tak sempat lagi, dan seharusnya di awal tahun ini bukan lagi pada perubahannya,” tandas Faruk.

Ia bilang, usulan itu bisa dilakukan pada APBD 2023, tetapi, hal itu dapat dilihat, apakah ada anggaran atau tidak.

Senada, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M. Saleh mengaku dirinya belum tahu pasti terkait kegiatan pihak Dishub Kota Ternate yang dicoret dari DPA.

“Saya masuk di BPKAD saat ini anggaran sudah berjalan, sehingga terkait dengan kegiatan Dishub yang dicoret itu nanti saya kroscek, di Kabid anggaran,” ucap Abdullah.

Mantan Camat Ternate Utara ini, menduga, bahwa pencoretan tersebut lantaran kena bintang dari TPAD.

“Mungkin kena bintang dulu kegiatan ini, nanti dalam perjalanan PAD kita bisa maksimal, baru kegiatan yang bintang bisa dihilangkan bintangnya untuk jalan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Malut United Melaju ke Semifinal Usai Taklukan Deltras FC 2-1