News

Proyek Pekerjaan Proyek Swakelola di Tikep Kembali Disorot

Dewan Pimpinan Cabag (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket Pekerjaan Swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP). Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp. 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan dilokasi belum berjalan, bahkan Kepala Satuan Kerja (Satket) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui sudah dicairkan.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Konoras selaku ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERDAI) Maluku Utara (Malut) saat dimintai tanggapan, saat tim Kejati sedang melakukan penyelidikan menurutnya penting untuk dilakukan.

“Ini penting dilakukan, sehingga bisa memastikan apakah proyek tersebut adalah target terindikasi talah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Konoras bilang, berdasarkan informasi yang dirinya terima dari berbagai pihak bahwa telah dicairkan anggaran Rp. 2,2 miliar tetapi proyeknya belum dikerjakan.

“Sementara itu setiap proyek pemerintah sudah pasti ada jangka waktu pekerjaannya,” ucapnya.

Konoras katakan, pertanyaan yuridisnya adalah kalau sudah terjadi pencairan anggaran, terus tidak ada pekerjaan, maka apakah hal itu biasa-biasa saja. Tentu menurutnya tindakan dimaksud sudah merupakan delik pidana korupsi.

“Karena telah melakukan penyelagunaan kewenangan yang sekaligus sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh Penegak hukum,” tegasnya.

Konoras tambahkan, atau aling tidak ada dugaan kuat dimana dana sudah dicairkan 2 Milyar sekian tetapi tidak ada pekerjaan yang katanya baru dikerjakan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan lokasi dan terbukti tidak ada pekerjaan proyek yang dikerjakan, tetapi  niat jahat dari para pelaku untuk mencairkan dana telah dilakukan.

“Sehingga diduga dana tersebut  dititipkan ke rekening pihak lain yang tidak sah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP  Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago